Sederet Penyebab Administrasi Tanah di IKN Kacau Balau
Berita dari Tempo.co
Ombudsman RI menemukan kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini terbukti dari adanya maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah delineasi IKN. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kekacuan administrasi IKN hingga merugikan masyarakat.
Kenapa Administrasi IKN Kacau Balau?
Dari hasil investigasi Ombudsman, penyebab utama dari kekacauan administrasi IKN adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) dengan nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
Penerapan SE tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres ini, peraturan yang ada fokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah saja.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan terjadi perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut. Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.
Sehingga SE tersebut tidak hanya mengatur pengalihan hak atas tanah, namun SE tersebut juga membuat seluruh layanan terkait pertanahan di kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) berhenti. Dia menjelaskan layanan tersebut berhenti di kantor Pertanahan Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Berhentinya layanan pertanahan itu terjadi karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas. "Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.
Perbaikan Regulasi Pertanahan IKN
Alasan kacaunya administrasi di IKN selanjutnya adalah karena pertugas kanwil dan kantah meragukan batas wilayah IKN. Pasalnya, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.
Dadan berpendapat bahwa situasi ini menyebabkan kurangnya perlindungan hukum bagi hak keperdataan masyarakat dari praktik mafia tanah, terutama bagi mereka yang secara de facto menguasai atau memiliki hak atas tanah, namun tidak memiliki dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan.
Ombudsman Desak Perbaikan Regulasi Pertanahan IKN
Atas kasus maladministrasi layanan pertanahan di IKN, Ombudsman mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi pertanahan IKN. Ia mengatakan pemerintah setidaknya membuat perencanaan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan di IKN. Tenggat waktu yang diberikan Ombudsman terhitung 30 hari sejak hari ini, 27 Juli 2023.
"Kami memberikan waktu 30 hari ke mereka untuk membuat perencanaan-perencanaan," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya saat ditemui di kantornya pada Kamis, 27 Juli 2023.
Selain itu, Ombudsman berharap dengan adanya laporan investigasi ini, maka dapat mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, kanwil, dan kantah di wilayah setempat. Lalu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memimpin perencanaan langkah-langkah perbaikan regulasi pertanahan di IKN.
Lebih lanjut, Ombudsman mewajibkan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Source: tempo.co
Visit also: beritatrending-viral.blogspot.com
Comments
Post a Comment